Pada hari Sabtu 11/01 bertempat di Gor Kadrie Oening Samarinda, telah diselenggarakan sosialisasi dengan tema “sentra kekayaan intelektual sebagai wadah bagi perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Kalimantan Timur” yang diikuti oleh beberapa tim dari berbagai sekolah. Acara ini diselenggarakan oleh BRIDA Samarinda dengan tujuan untuk memberikan pembelajaran seputar. Dalam kegiatan ini partisipan siswa dari SMK TI Airlangga Samarinda ialah Aura Rahmawaty Welyana dan Fidauzi Nuzulia didampingi dengan Guru Produktif Manajemen Perkantoran dan Layanan Bisnis (MPLB) bapak Arif Budiman, S.Pd.
Sosialisasi dimulai pada pukul 13.00 Wita dengan pembukaan yang diisi oleh sambutan dari Ketua Panitia, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara. Setelah itu, sesi penyambutan pemateri. Haki atau biasa yang dikenal dengan hak kekayaan intelektual adalah suatu hal yang diberikan kepada individua tau Lembaga atas hasil karya intelektualnya, seperti adanya Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan varietas tanaman.
Sosialisasi dilakukan dengan durasi 1 jam beserta sesi tanya jawab. Dalam kesempatan ini partisipan juga diminta untuk memberikan insight mulai dari kalangan pelajar hingga guru untuk mempublikasikan hasil karya baik berupa seni, logo, bahkan karya ilmiah.

0 Komentar